*Dimuat di https://elsaonline.com Poligami kiranya masih menjadi topik yang “seksi” untuk dibicarakan. Perbincangannya masih menjadi kontroversial. Seringkali, poligami memunculkan pro dan kontra dalam realitas kehidupan sosial keberagamaan. Pihak yang sepakat akan poligami beralasan bahwa poligami dilakukan apabila memenuhi dua syarat; pertama, dapat mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil kepada istri-istri. Kedua, dibolehkan melakukan poligami dengan kondisi tertentu (darurat). Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang melarang mutlak adanya poligami. Hal ini dikarenakan poligami dapat menimbulkan kasus-kasus kekerasan terhadap pasangan (perempuan) baik fisik, seksual, maupun emosional-psikologi. Tidak hanya itu, poligami juga dapat memicu terjadinya konflik. Baik konflik antar pasangan, konflik orang tua kepada anak atau bahkan anak terhadap anak. Poligami berasal dari bahasa Yunani, poli atau polus yang memiliki arti banyak, dan kata gamein atau gamos yang ...
A Miracles comes from a Sentence