Langsung ke konten utama

Poligami dan Dehumanisasi Perempuan


*Dimuat di https://elsaonline.com

Poligami kiranya masih menjadi topik yang “seksi” untuk dibicarakan. Perbincangannya masih menjadi kontroversial. Seringkali, poligami memunculkan pro dan kontra dalam realitas kehidupan sosial keberagamaan. Pihak yang sepakat akan poligami beralasan bahwa poligami dilakukan apabila memenuhi dua syarat; pertama, dapat mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil kepada istri-istri. Kedua, dibolehkan melakukan poligami dengan kondisi tertentu (darurat). Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang melarang mutlak adanya poligami. Hal ini dikarenakan poligami  dapat menimbulkan kasus-kasus kekerasan terhadap pasangan (perempuan) baik fisik, seksual, maupun emosional-psikologi. Tidak hanya itu, poligami juga dapat memicu terjadinya konflik. Baik konflik antar pasangan, konflik orang tua kepada anak atau bahkan anak terhadap anak.

Poligami berasal dari bahasa Yunani, poli atau polus yang memiliki arti banyak, dan kata gamein atau gamos yang berarti banyak. Jadi secara definitif poligami memiliki arti perkawinanan yang banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas (Labib MZ: 1986). Tidak sedikit ayat dalam al-quran yang membahas mengenai poligami, salah satu di antaranya termuat dalam Q.S an-Nisa ayat 3 yang artinya;  Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau nikahilah budak-budak yang kalian miliki. Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya.

Jika ditilik lebih jauh, konteks diturunkannya ayat poligami di atas yaitu lebih banyak membicarakan persoalan anak yatim. Pada waktu itu, anak yatim perempuan seringkali menjadi korban atas perilaku yang tidak adil. Namun, masyarakat tidak memahami maksud ayat yang membahas permasalahan ketidakadilan yang dialami oleh anak yatim, melainkan justru  pembenaran bahwa poligami boleh dilakukan. Pemahaman teks (ayat al-qur’an) secara tekstual menjadikan seseorang salah kaprah dalam memahami sebuah teks (baca: poligami). Sehingga diperlukan reinterpretasi (penafsiran ulang) atas sebuah teks.

Sebagaimana menurut Asghar Ali Enginer, Al-quran dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam memiliki dua dimensi, yaitu normatif dan kontekstual. Sifat kontekstual al-quran bahwasanya kandungan-kandungan dalam al-quran berasal dari sejarah kebudayaan dan tradisi ketika al-quran diturunkan. Sedangkan sifat normatif al-quran adalah kandungan yang bersifat transendental, meletakan norma bagi perilaku keseharian manusia. Singkatnya, sebuah teks tidak bisa hanya ditafsirkan secara tekstual, melainkan harus sesuai tempat dan masanya (shahih likullizaman walmakan).

Pernikahan dalam Islam sejatinya menganut prinsip monogami. Namun, jumlah perbandingan perempuan yang lebih banyak dibandingkan laki-laki, seringkali dijadikan legitimasi dan politisasi laki-laki untuk melakukan poligami.  Tak hanya itu, faktor penyebab poligami juga disebabkan oleh domestikasi perempuan atau pengiburumahtanggaan perempuan. Hal ini disebabkan kultur masyarakat yang menganggap bahwa laki-laki memiliki posisi sebagai superioritas, sedangkan perempuan sebagai manusia kelas dua (the second human being). Kultur patriarkhi dalam masyarakat baik disadari atau tidak sebenarnya  masih begitu terasa bahkan terjadi dalam kehidupan keseharian.

Islam sesungguhnya melindungi hak-hak dan martabat perempuan dari praktik poligami. Meskipun dalam Islam memperbolehkan praktik poligami dengan batasan empat orang istri. Itupun dengan syarat bahwasanya pembolehan dengan empat orang istri pada waktu itu merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap perempuan. Karena pada saat turunnya Islam, laki-laki bisa melakukan poligami dengan istri tak terbatas. Sehingga Islam datang untuk memberi batasan, dengan ketentuan harus bisa bersikap adil.

Selain faktor agama, poligami sangat terkait dengan iklim sosial suatu masyarakat. Poligami dilakukan dalam rangka mencapai kapitalisasi dan pengelolaan sumber daya. Dengan menikahi perempuan lebih dari satu, maka dengan mudah seorang laki-laki memiliki tenaga kerja ganda yang siap bekerja tanpa diberi upah. Dalam kondisi yang seperti ini, lagi-lagi perempuan yang dirugikan.

Posisi perempuan yang dirugikan akibat poligami hal ini sebagai mana hasil penelitian Alwy Rahman dalam buku ‘Gelas Kaca dan Kayu Bakar’ di tradisi di Sulawesi Selatan, selain perempuan dijadikan sebagai objek makian dalam kehidupan keseharian, perempuan juga dianalogikan seperti gelas kaca dan kayu bakar. Analogi gelas kaca dan kayu bakar memiliki arti bahwa dalam kehidupan masyarakat, perempuan harus mengalami retak dan pecah. Sementara, analogi kayu bakar, dimaknai bahwa perempuan harus terbakar, hangus dan menjadi abu. Sedangkan laki-laki adalah api, siap membakar dan menghanguskan kayu bakar.

Bentuk implikasi poligami dalam kehidupan keseharian merupakan kekerasan terhadap perempuan. Ini sesuai dengan definisi kekerasan terhadap perempuan pasal 1 deklarasi PBB tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Bahwa, setiap tindakan yang berakibat menyengsarakan atau menimbulkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis seksual, termasuk ancaman tindakan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di umum maupun rumah tangga.

Menilik Poligami pada masa Rasulullah Saw.

Ayat poligami diturunkan di Madinah setelah Perang Uhud. Banyak prajurit muslim yang gugur di medan perang. Sehingga jumlah janda dan anak-anak yatim meningkat. Dengan kondisi yang seperti itu, Nabi memutuskan untuk menikahi para janda dalam rangka menolong. Poligami yang dilakukan Nabi bukan merupakan suatu bentuk hegemoni atas perempuan atau bahkan dehumanisasi terhadap perempuan. Justru, nabi menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam al-quran (Q.S an-nisa: 3) yakni menegakan keadilan diantara istri-istri dan hak-hak anak yatim perempuan. 

Nabi Muhammad menikahi Khadijah sampai Khadijah tutup usia. Hanya sekitar 13 tahun dari sisa usianya Rasulullah menikahi beberapa istri, terutama janda-janda tua dan mantan istri sahabatnya yang meninggal di medan perang. Selain dengan maksud menolong, Nabi juga mampu berbuat adil. Namun, poligami pada masa Nabi dengan situasi saat ini kiranya sudah tidak relevan lagi. acap kali ajaran Islam disalahartikan untuk kepentingan politisi laki-laki. Belum lagi alasan klasik yang muncul ketika laki-laki memutuskan berpoligami karena ingin menolong perempuan. Seandainya alasan menolong itu benar, kenapa poligami dilakukan dengan perempuan yang masih muda dan cantik? Hal ini pada akhirnya tetap saja menjurus pada persoalan seksualitas dan penurunan derajat perempuan.

Wallahua’lambisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Bertambah Usia

source: pinterest.com “ Bertambah usia berarti bertambah pula syukur kepada Tuhan..” Hari ini, tepat seperempat abad usiaku. Pada tanggal dan bulan ini, aku dilahirkan ke dunia dari rahim perempuan yang sangat luar biasa. Didampingi oleh laki-laki yang luar biasa pula. Perempuan dan laki-laki yang sampai saat ini dan selamanya aku panggil sebagai ‘Ibu’ dan ‘Bapak’. Dearst, Terimakasih banyak atas ucapan-ucapan, atas doa-doa yang dipanjatkan, atas segala harapan-harapan yang baik. Semoga Tuhan mengabulkan menjadi kebaikan-kebaikan yang memberi manfaat, tidak hanya untuk diriku tetapi juga mereka yang berada disekelilingku. Mohon maaf dengan sangat, apabila aku tidak membalas. Tapi percayalah aku dengan amat sangat bahagia mendapatkan ucapan dan doa-doa itu. Dan aku, dengan penuh kesadaran diriku, melangitkan doa yang sama kepadamu untuk segala kebaikan-kebaikan mu. Bertambahnya usiaku saat ini, aku hanya ingin mengalienasi diri dari ceremony ucapan, pula perayaan. ...

Maya, Selamat Wisuda

Source : ig @mayasofiachaca Malam ini, di dalam ruang kamar yang tidak terlalu terang namun cukup pencahayaan, akan kuceritakan tentang seseorang, yang jika ku hitung sudah sekitar lima tahun aku dan dia berada di Kota Lumpia ini. Kami dipertemukan dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa (Pers Kampus). Sebelumnya, sekitar dua tahun yang lalu, aku sempat menuliskan sajak untuknya. Tepat, di wisudanya pula saat meraih gelar Diploma. Perempuan, yang dengan segala semangat, kegigihan dan ketekunannya melancong dari Kota Bika Ambon menuju Kota Lumpia dengan membawa segudang mimpi yang ingin ia capai. Entah bagaimana tangan Tuhan bergerak, yang pasti Ia adalah sutradara yang paling handal. Aku tahu betul, dia adalah perempuan yang sangat gigih, mandiri, dan ceria. Dia sangat ambisius untuk mencapai hal-hal yang positif, termasuk di antaranya adalah  kompetisi dan prestasi. Terbukti, banyak prestasi yang sudah dicapai, aku akan mencoba mengingatnya, sebatas yang ku tahu. Di ...

Mencintai Adalah Suatu Keputusan

Source: http://pinterest.com   “Sekuntum bunga tak akan merekah indah tanpa sinar matahari, sebagaimana manusia tak akan mampu hidup tanpa cinta” - Max Muller  Konon, pelajara dasar pertama untuk menjadi manusia yang bermanfaat adalah konsisten menerapkan prinsip memberi sebanyak mungkin dan menerima (meminta) sedikit mungkin. Suatu contoh klasik yang layak menjadi acuan kita adalah perilaku Ibu terhadap anak-anaknya. ‘Dari segala pemberian atau hadiah yang ditawarkan kehidupan, kasih sayang Ibu adalah hadiah terbesar’. Ia memberi segalanya tanpa pamrih apapun, tanpa mengharapkan balasan apapun. Semua dilakukan semata-mata karena kasih sayang tiada tara terhadap anak-anaknya. Cinta kasih sejati adalah memberi.  Sebagian besar manusia senantiasa mendambakan cinta dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana manusia mengharapkan udara bersih yang menyehatkan hidup dan kehidupan. Namun, dalam realita kehidupan, terdapat pula orang yang seakan-akan tak mengenal cinta kepada sesam...