*Dimuat di https://elsaonline.com
Poligami kiranya masih menjadi topik yang “seksi” untuk dibicarakan. Perbincangannya masih menjadi kontroversial. Seringkali, poligami memunculkan pro dan kontra dalam realitas kehidupan sosial keberagamaan. Pihak yang sepakat akan poligami beralasan bahwa poligami dilakukan apabila memenuhi dua syarat; pertama, dapat mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil kepada istri-istri. Kedua, dibolehkan melakukan poligami dengan kondisi tertentu (darurat). Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang melarang mutlak adanya poligami. Hal ini dikarenakan poligami dapat menimbulkan kasus-kasus kekerasan terhadap pasangan (perempuan) baik fisik, seksual, maupun emosional-psikologi. Tidak hanya itu, poligami juga dapat memicu terjadinya konflik. Baik konflik antar pasangan, konflik orang tua kepada anak atau bahkan anak terhadap anak.
Poligami kiranya masih menjadi topik yang “seksi” untuk dibicarakan. Perbincangannya masih menjadi kontroversial. Seringkali, poligami memunculkan pro dan kontra dalam realitas kehidupan sosial keberagamaan. Pihak yang sepakat akan poligami beralasan bahwa poligami dilakukan apabila memenuhi dua syarat; pertama, dapat mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil kepada istri-istri. Kedua, dibolehkan melakukan poligami dengan kondisi tertentu (darurat). Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang melarang mutlak adanya poligami. Hal ini dikarenakan poligami dapat menimbulkan kasus-kasus kekerasan terhadap pasangan (perempuan) baik fisik, seksual, maupun emosional-psikologi. Tidak hanya itu, poligami juga dapat memicu terjadinya konflik. Baik konflik antar pasangan, konflik orang tua kepada anak atau bahkan anak terhadap anak.
Poligami berasal dari bahasa Yunani, poli atau polus yang memiliki arti banyak, dan kata gamein atau gamos yang berarti banyak. Jadi secara definitif poligami memiliki arti perkawinanan yang banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas (Labib MZ: 1986). Tidak sedikit ayat dalam al-quran yang membahas mengenai poligami, salah satu di antaranya termuat dalam Q.S an-Nisa ayat 3 yang artinya; Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau nikahilah budak-budak yang kalian miliki. Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya.
Jika ditilik lebih jauh, konteks diturunkannya ayat poligami di atas yaitu lebih banyak membicarakan persoalan anak yatim. Pada waktu itu, anak yatim perempuan seringkali menjadi korban atas perilaku yang tidak adil. Namun, masyarakat tidak memahami maksud ayat yang membahas permasalahan ketidakadilan yang dialami oleh anak yatim, melainkan justru pembenaran bahwa poligami boleh dilakukan. Pemahaman teks (ayat al-qur’an) secara tekstual menjadikan seseorang salah kaprah dalam memahami sebuah teks (baca: poligami). Sehingga diperlukan reinterpretasi (penafsiran ulang) atas sebuah teks.
Sebagaimana
menurut Asghar Ali Enginer, Al-quran dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam
memiliki dua dimensi, yaitu normatif dan kontekstual. Sifat kontekstual al-quran
bahwasanya kandungan-kandungan dalam al-quran berasal dari sejarah kebudayaan
dan tradisi ketika al-quran diturunkan. Sedangkan sifat normatif al-quran
adalah kandungan yang bersifat transendental, meletakan norma bagi perilaku
keseharian manusia. Singkatnya, sebuah teks tidak bisa hanya ditafsirkan secara
tekstual, melainkan harus sesuai tempat dan masanya (shahih likullizaman
walmakan).
Pernikahan
dalam Islam sejatinya menganut prinsip monogami. Namun, jumlah perbandingan
perempuan yang lebih banyak dibandingkan laki-laki, seringkali dijadikan
legitimasi dan politisasi laki-laki untuk melakukan poligami. Tak hanya itu, faktor penyebab poligami juga
disebabkan oleh domestikasi perempuan atau pengiburumahtanggaan perempuan. Hal
ini disebabkan kultur masyarakat yang menganggap bahwa laki-laki memiliki
posisi sebagai superioritas, sedangkan perempuan sebagai manusia kelas dua (the
second human being). Kultur patriarkhi dalam masyarakat baik disadari atau
tidak sebenarnya masih begitu terasa
bahkan terjadi dalam kehidupan keseharian.
Islam
sesungguhnya melindungi hak-hak dan martabat perempuan dari praktik poligami.
Meskipun dalam Islam memperbolehkan praktik poligami dengan batasan empat orang
istri. Itupun dengan syarat bahwasanya pembolehan dengan empat orang istri pada
waktu itu merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap perempuan. Karena pada
saat turunnya Islam, laki-laki bisa melakukan poligami dengan istri tak
terbatas. Sehingga Islam datang untuk memberi batasan, dengan ketentuan harus
bisa bersikap adil.
Selain
faktor agama, poligami sangat terkait dengan iklim sosial suatu masyarakat.
Poligami dilakukan dalam rangka mencapai kapitalisasi dan pengelolaan sumber
daya. Dengan menikahi perempuan lebih dari satu, maka dengan mudah seorang
laki-laki memiliki tenaga kerja ganda yang siap bekerja tanpa diberi upah.
Dalam kondisi yang seperti ini, lagi-lagi perempuan yang dirugikan.
Posisi
perempuan yang dirugikan akibat poligami hal ini sebagai mana hasil penelitian Alwy
Rahman dalam buku ‘Gelas Kaca dan Kayu Bakar’ di tradisi di Sulawesi Selatan,
selain perempuan dijadikan sebagai objek makian dalam kehidupan keseharian,
perempuan juga dianalogikan seperti gelas kaca dan kayu bakar. Analogi gelas
kaca dan kayu bakar memiliki arti bahwa dalam kehidupan masyarakat, perempuan
harus mengalami retak dan pecah. Sementara, analogi kayu bakar, dimaknai bahwa
perempuan harus terbakar, hangus dan menjadi abu. Sedangkan laki-laki adalah
api, siap membakar dan menghanguskan kayu bakar.
Bentuk
implikasi poligami dalam kehidupan keseharian merupakan kekerasan terhadap
perempuan. Ini sesuai dengan definisi kekerasan terhadap perempuan pasal 1
deklarasi PBB tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Bahwa,
setiap tindakan yang berakibat menyengsarakan atau menimbulkan penderitaan,
baik secara fisik maupun psikologis seksual, termasuk ancaman tindakan dan
perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di umum maupun
rumah tangga.
Menilik
Poligami pada masa Rasulullah Saw.
Ayat
poligami diturunkan di Madinah setelah Perang Uhud. Banyak prajurit muslim yang
gugur di medan perang. Sehingga jumlah janda dan anak-anak yatim meningkat.
Dengan kondisi yang seperti itu, Nabi memutuskan untuk menikahi para janda
dalam rangka menolong. Poligami yang dilakukan Nabi bukan merupakan suatu
bentuk hegemoni atas perempuan atau bahkan dehumanisasi terhadap perempuan.
Justru, nabi menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam al-quran (Q.S
an-nisa: 3) yakni menegakan keadilan diantara istri-istri dan hak-hak anak
yatim perempuan.
Nabi
Muhammad menikahi Khadijah sampai Khadijah tutup usia. Hanya sekitar 13 tahun
dari sisa usianya Rasulullah menikahi beberapa istri, terutama janda-janda tua
dan mantan istri sahabatnya yang meninggal di medan perang. Selain dengan
maksud menolong, Nabi juga mampu berbuat adil. Namun, poligami pada masa Nabi dengan situasi
saat ini kiranya sudah tidak relevan lagi. acap kali ajaran Islam
disalahartikan untuk kepentingan politisi laki-laki. Belum lagi alasan klasik
yang muncul ketika laki-laki memutuskan berpoligami karena ingin menolong
perempuan. Seandainya alasan menolong itu benar, kenapa poligami dilakukan
dengan perempuan yang masih muda dan cantik? Hal ini pada akhirnya tetap saja
menjurus pada persoalan seksualitas dan penurunan derajat perempuan.
Wallahua’lambisshowab
Komentar
Posting Komentar