Akhir-akhir ini marak terjadi tindakan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tersebut diantaranya kekerasan seksual terhadap anak atau sering disebut sebagai Pedofilia. Kekerasan terhadap anak ini merupakan salah satu wujud pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Masa kanak-kanak merupakan masa dimana seoran anak akan bertumbuh dan berkembang. Ketika seorang anak mengalami kekerasan seksual maka sama halnya pelaku kekerasan tersebut membunuh atau memutukan masa depan mereka. Selain berdampak pada aspek kesehatan, dampak tindakan kejahatan tersebut juga pada aspek psikologis yaitu terjadinya trauma berkepanjangan yang dialami oleh korban. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terhadap anak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Seperti yang dilansir oleh VOA Voice Of America pada Rabu 9 Desember 2015, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sekitar 784 terjadi kasus kekerasan seksual anak pada bulan Januari hingga Oktober 2014.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, adanya peraturan tersebut dianggap tidak dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah mencanangkan adanya hukuman tambahab terhadap pedofil dengan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri atau kastrasi merupakan tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang disuntikkan kepada pedofil dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi testis (laki-laki) dan fungsi ovarium (perempuan). Hukuman pengebirian ini meliputi pengebirian fisik dengan kimia. Pengebirian fisik berarti organ reproduksi pria diamputasi. Pengebirian kimia yaitu hukuman dengan memberikan suntikan hormon agar secara biologis seseorang tidak lagi memiliki hasrat seksual dan tidak mengulangi kejahatan tersebut. Di beberapa negara sudah menerapkan adanya hukuman pengebirian, diantaranya Korea Selatan, Turki, dan Moldova.
Adanya tambahan hukuman kebiri bagi para pedofil masih menimbulkab pro-kontra di kalangan masyarakat, karena sanksi tersebut dianggap belum efektif untuk benar-benar menghilangkan pelaku pedofilia. Selain itu juga dikhawatirkan korban pedofilia akan menjadi pedofil dikemudian hari sebagai wujud pembalasan atas hukuman yang pernah diterimanya. Terlepas diterapkan atau tidaknya pengebirian tersebut, pemerintah diharapkan selalu tanggap dalam menghadapi segala permasalahan, khususnya pada pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999, bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orangnya demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Anak-anak merupakan aset yang berharga bagi masa depan bangsa. Mereka sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang harus diasuh, dilindungi, dan dididik dengan baik. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk menghindari dan mencegah adanya kekerasan terhadap anak, maka peran keluarga dan lingkungan sangat berpengaruh. Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan pribadi seorang anak. Keluarga juga merupakan hal yang paling utama dalam membentuk karakter selain dari lingkungan.
(Iswatun Ulia_UINWS).
(Iswatun Ulia_UINWS).
Bagus blognya..
BalasHapusBagus blognya..
BalasHapus