Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan
memiliki kecenderungan yang semakin meningkat. Jumlah penduduk di Indonesia
sebagaimana yang dilansir dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun
2010 sebesar 237.641.326 juta jiwa. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah
sehingga diproyeksikan penduduk
Indonesia berjumlah 255 juta jiwa hingga mencapai 305 juta jiwa pada tahun 2035.
Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia tanpa disertai tersedianya lapangan
pekerjaan menjadi permasalahan tersendiri. Kenaikan jumlah penduduk juga
berpengaruh terhadap kegiatan pemenuhan kebutuhan. Terlebih masyarakat
Indonesia yang notabene merupakan masyarakat konsumtif. Hal ini memicu
semakin meningkatnya volume sampah.
Sampah saat ini menjadi masalah yang sangat krusial. Berdasarkan data
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahwa
jumlah peningkatan timbunan sampah di Indonesia mencapai 175.000 ton/hari atau
setara 64 juta ton/tahun. Minimnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah
di bantaran sungai juga dapat memicu terjadinya bencana banjir.
Dalam Undang-Undang No. 18 tahun
2008 serta Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2008 telah menetapkan aturan
pengelolaan sampah. Masyarakat dalam mengelola sampah saat ini hanya menerapkan
sistem sederhana, yaitu dengan membakar, atau mengumpulkan kemudian dibuang ke dalam Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) atau sering disebut open dumping. Pengelolaan sampah secara
sederhana tidak dapat menangani permasalahan sampah yang ada, justru menambah
permasalahan lingkungan, yaitu polusi udara yang berasal dari bau tidak sedap
sampah.
Maka berdasarkan permasalahahan tersebut diperlukan upaya untuk
mengubah paradigma masyarakat dalam
mereduksi sampah. Pengelolaan sampah dengan menggunakan sistim 3R saat ini dinilai sebagai program
pereduksian sampah yang efektif. Mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan
sampah (reduce), menggunakan kembali sampah yang masih dapat dipakai
untuk fungsi yang sama atau fungsi yang
lain (reuse), dan mengolah kembali atau mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang
bermanfaat (recycle). Adanya pengelolaan sampah 3R ini bertujuan untuk
menekan volume sampah.
Bank Sampah
sebagai solusi
Berdasarkan permasalahan tersebut yang kemudian mendorong berdirinya Bank
Sampah. Bank sampah merupakan tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah
yang telah di pilah. Sampah dipilah berdasarkan sifatnya, yaitu sampah organik
dan anorganik. Sampah organik adalah sampah rumah tangga yang mudah membusuk
dan dapat diurai (degradable).
Sampah organik diantaranya sisa-sisa makanan, daun kering, dan sayuran.
Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat diurai (undegradable)
seperti plastik, botol, kaca, kaleng, pecahan kaca dan sebagainya. Hasil dari
pengumpulan sampah yang sudah dipilah kemudian disetorkan ke tempat pembuatan
kerajinan berbahan dasar sampah atau pengepul sampah.
Pendirian Bank Sampah pertama kali dipelopori oleh Bambang Suwerda,
merupakan seorang dosen di Yogyakarta. Bank sampah pertama didirikan adalah
Bank Sampah Gemah Ripah di Bantul, Yogyakarta pada tahun 2008. Sistem
pengelolaan bank sampah sama seperti lembaga perbankan. Bedanya, jika dalam
perbankan, yang ditukarkan adalah uang, dalam bank sampah yang di tukarkan
adalah sampah. Sampah akan ditukarkan dengan uang yang kemudian dicatat dalam
buku rekening. Sama halnya perbankan, dalam bank sampah juga dikenal adanya
nasabah. Nasabah merupakan masyarakat
yang menyetorkan sampah kemudian mendapatkan rekening sebagai buku
akumulasi besar uang yang diperoleh.
Adanya bank sampah, selain dapat menangani permasalahan lingkungan, juga
dapat mengatasi permasalahan perekonomian. Melalui bank sampah, masyarakat mendapatkan
penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Sampah yang telah dipilih
kemudian diberikan ke pengepul untuk ditimbang dan dinilai besarannya dengan
rupiah. Hasil sampah yang telah terkumpul juga tidak berhenti sampai disitu,
melainkan sampah akan dirubah oleh tangan-tangan kreatif untuk dijadikan
sebagai barang bernilai ekonomis. Misalnya adalah pembuatan tas, sandal dan
produk lain yang berbahan dasar sampah.
Perkembangan statistik bank sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012
adalah sejumlah 471 dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah
sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang
sebesar Rp 1.648.320.000 per bulan. Angka ini meningkat pada bulan Mei 2012.
Sebanyak 886 unit bank sampah, dengan jumlah
nasabah 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788
kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp 3.182.281.000 per bulan. Jumlah
peningkatan Bank Sampah ini menunjukkan pentingnya peran bank sampah, baik dari
segi kebersihan lingkungan maupun perbaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagai makhluk sosial, semestinya membangun kesadaran lingkungan perlu
dibangun sejak dini. Melalui lingkungan yang bersih, akan menciptakan kehidupan
masyarakat yang harmonis. Peka terhadap lingkungan juga merupakan bentuk
kedewasaan seseorang dalam memahami dan mensyukuri alam sebagai karya nyata
Tuhan. Wallahu a’lam bisshowab.
Note : Tulisan ini dimuat di laman website online Koran Muria; http://www.koranmuria.com/2017/01/03/51619/bank-sampah-solusi-permasalahan-lingkungan-dan-ekonomi.html

Komentar
Posting Komentar