Menindaklanjuti pengumuman nomor B-4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 tertangal
29 Desember 2017 tentang kewajiban melaporkan kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasioal (JKN- red) secara online, maka pihak birokrasi UIN Walisongo
Semarang adakan pertemuan terkait penjelasan teknis tentang Jaminan Kesehatan
Nasional. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Rektorat Lantai 3, Kampus 1
UIN Walisongo Semarang. Kamis, (4/01/2017).
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.10 tersebut dihadiri oleh
berbagai elemen, yaitu tim BPJS kota Semarang, Wakil Rektor, Wakil Dekan,
Kepala biro AAKK dan AUPK, Kepala PTIPD, Kepala Poliklinik, Kepala Bagian,
Kasubag, Ketua Dema dan Senat Mahasiswa Universitas dan Fakultas, Lembaga Pers
Mahasiswa serta tak ketinggalan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Dr. Bimantoro R, AAK selaku Kepala Cabang Semarang turut hadir dan
memberikan penjelasan di acara tersebut. Ia menuturkan bahwa program JKN yang
saat ini melibatkan mahasiswa merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap
program pemerintah.
“Dengan adanya JKN ini, merupakan bentuk dukungan kita terhadap
pemerintah, selain itu alasan penting bahwa jaminan kesehatan perlu dimiliki
adalah tarif biaya kesehatan yang selalu mengalami peningkatan, dan pergeseran
pola penyakit yang semakin banyak,” jelasnya.
Mini riset Mandataris Dema Universitas
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh mandataris Dema
Universitas tahun 2018 kepada seluruh mahasiswa UIN Walisongo terkait kebijakan
JKN, terdapat sejumlah 1.623 partisipan. Dengan dibagi menjadi empat kategori;
pertama partisipan mahasiswa tiap fakultas diperoleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (18,4%),
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (18,2%), Fakultas Syariah dan Hukum (17,4%),
Fakultas Sains dan Teknologi (14,6%), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (13,7%)
dan Fakultas Ushuludin dan Humaniora, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta
Fakultas Psikologi dan Kesehatan sebanyak (13,7%).
Kedua, Berdasarkan
rincian semester diperoleh semester satu
sebanyak (36,1%), semester tiga (27,5%), semester lima (18,8%), semester tujuh
(10,2%) dan sisanya (7,4%). Ketiga, berdasarkan kepemilikan kartu BPJS
sebanyak 35,5% sudah memiliki dan 64,5% belum memiliki kartu BPJS. Keempat,
berdasarkan golongan yang diikuti yaitu kelas 1 sebanyak (9,6%), kelas 2
(10,7%), kelas 3 (12,6%) dan sebanyak (67,1 %) belum memiliki.
Berdasarkan data survey tersebut disimpulkan bahwa mayoritas
mahasiswa UIN Walisongo belum memiliki kartu jaminan kesehatan, sehingga dengan
adanya peraturan baru birokrasi mandataris Dema Universitas selaku perwakilan
dari mahasiswa menyampaikan press release yang berisi; pertama, Bahwa
tidak ada hubungan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kebutuhan
akademik, bahwa mahasiswa tidak dapat dipaksa dalam pembuattan kepesertaan JKN
mengingat tidak semua mahasiswa atau wali mahasiswa sepakat dengan adanya JKN. kedua,
Kami meniolak pembuatan kepesertaan JKN yang diberlakukan terhadap
mahasiswa 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2012, dan 2011.
Pasca penyampaian press release yang berisi penolakan dan
rekomendasi di akhir acara tersebut, pihak birokrasi belum bisa memberikan
tanggapan dan keterangan lebih lanjut. (ulia_[i])
Note : Berita yang dimuat di laman http://lpminvest.com/2018/01/polemik-jkn-mandataris-dema-u-bacakan-press-release-di-hadapan-birokrasi/

Komentar
Posting Komentar